KOTAMOBAGU—Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu pada 2015 ini akan segera
membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait bangunan dan
gedung. Selain amanat undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanan UU
nomor 28 tahun 2012, Perda ini juga mendukung isu strategis Ditjen Cipta
Karya Departemen Pekerjaan umum (PU) yakni menuju pemukiman tanpa
kumuh, 100 persen sanitasi dan 100 persen ketercukupan air minum tahun
2020 mendatang.
“Peraturan Daerah (Perda) Bangunan dan
Gedung di seluruh kabupaten/kota se-indonesia khususnya Sulawesi Utara
(Sulut) sudah harusnya sudah ada. Karena ini menyangkut masuknya proyek
besar di Kotamobagu. Kenapa tidak masuk, karena tidak Perda yang
mengatur soal itu,” kata personil DPRD Kotamobagu Anugerah Begie Gobel.
“Karena itu, kita dari DPRD, lebih
khusus Banleg memasukkan Ranperda tentang bangunan dan gedung untuk
dibahas tahun ini. Selain mengatur tentang proses pembangunan di daerah,
Perda itu juga banyak membuka bantuan dari pemerintah pusat,” tambah
kader PAN ini.
Begie menambahkan, Perda bangunan gedung
ini secara durasi waktu sudah wajib diadakan. Karena dalam UU telah
diperintahkan untuk setiap kabupaten/kota sudah harus menerapkan perda
Bangunan Gedung paling lambat 10 tahun setelah diundangkan.
“Artinya, tahun ini mestinya perda
bangunan gedung sudah berlaku di Kotamobagu. Ini perintah undang-undang
dan kita berinisiatif untuk membuat perdanya,” tambah dia.
Konkritnya, sejumlah proyek nasional
yang masuk dalam program menuju pemukiman tanpa kumuh ialah
Revitalisasi, bantuan pemukiman berupa paving block untuk kawasan
perumahan, bantuan stimulus perumahan swadaya, ruang terbuka hijau,
instalasi pengelolaan air bersih/limbah (IPAL). Akan tetap calon
penerima gelontoran proyek itu harus memiliki perda RTRW dan perda
bangunan gedung,” pungkasnya. (Has)
sumber : http://totabuan.co/2015/01/dprd-kotamobagu-siapkan-ranperda-bangunan-gedung/
Posting Komentar