T O P

.

.
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

Camat Cantik dari Sulawesi Utara Jadi Primadona Selfie


Apel serentak 1.400 camat dari berbagai wilayah di Indonesia yang berlangsung di Dataran Engku Putri, Batam, Jumat (18/9/2015) diwarnai dengan aksi selfie. Pasalnya, di antara ribuan camat itu ada satu camat wanita yang terbilang cantik. Dia adalah Junita Jane Wauran, Camat Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Sejumlah camat lain pun langsung melakukan aksi selfie bareng Jane usai apel pilkada serentak dilakukan.
Kehadiran camat cantik ini memang menjadi perhatian saat sejumlah camat mengajak selfie atau foto bersama.
Junita mulai menjabat sebagai camat sejak, Juli 2014. Dia menggantikan Forsman Dandel.
Pada jejaring sosial Facebook, dia dapat dikatakan sebagai pemilik akun yang aktif mem-posting status.
Foto-foto aktivitasnya sebagai camat maupun di luar urusan dinas di-posting pada akunnya.

Selain aktif mengunggah foto di jejaring sosial miliknya, Jane pun kerap rajin membalas komentar temannya terkait foto diriya.
Khusus akun Facebook Jane Wauran tak banyak informasi seputar profil dirinya.
Dalam akun tersebut tercatat latar pendidikan wanita ini lulusan SMA Negeri 2 Manado dan Sarjana di Universitas Sam Ratulangi. (*)









Read More »
Minggu, September 20, 2015 | 0 komentar

Menguras Perut Bumi Hulondhalo

turun ke dalam lubang mencari emas


Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) adalah kawasan konservasi yang terletak di dua provinsi, yakni Gorontalo dan Sulawesi Utara. Kawasan lindung ini menyimpan berbagai macam potensi keanekaragaman hayati yang amat berharga. Namun, ada ancaman besar yang kini menanti, yakni bencana kemanusiaan dan fungsi ekologis yang rusak akibat eksploitasi perut bumi Bogani Nani Wartabone.

tromol para penambang rakyat yang tak pernah berhenti mengolah emas

Di kawasan ini bermukim sekitar delapan ribuan orang penambang rakyat atau yang disebut oleh pemerintah sebagai Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Mereka tersebar di titik bor 15, 17, dan 1. Mereka membangun pemukiman dan menggantungkan hidup di sini. Pun dengan para tukang ojek serta kijang (tukang pikul) yang jumlahnya mencapai ratusan orang itu.


limbah buangan emas penambang rakyat

Namun, masyarakat Gorontalolah yang harus menerima semua konsekuensi dari aktivitas pertambangan ini. Setiap tahun, wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo terpaksa mendapat kiriman ’air coklat’ dari kawasan ini. ’Air coklat’ itu adalah longsor, limbah, juga banjir. Jika perusahaan tambang skala besar macam PT. Gorontalo Mineral milik Bakrie mulai beroperasi, maka ancaman itu makin nyata. Ya, seraya melakukan eksplorasi, Bakrie memang sedang menunggu izin eksploitasi dari pemerintah Indonesia. Dan apapun namanya, entah yang disebut tak berizin atau berizin, dalam beberapa tahun ke depan, Gorontalo diprediksikan akan tenggelam.

 camp penambang rakyat di taman nasional bogani nani wartabone







Sumber : (by: Christopel Paino) http://www.lenteratimur.com/

Read More »
Senin, Januari 26, 2015 | 0 komentar

DPRD Kotamobagu Siapkan Ranperda Bangunan Gedung





KOTAMOBAGU—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu pada 2015  ini akan segera membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait bangunan dan gedung. Selain amanat undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanan UU nomor 28 tahun 2012, Perda ini juga mendukung isu strategis Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan umum (PU) yakni menuju pemukiman tanpa kumuh, 100 persen sanitasi dan 100 persen ketercukupan air minum tahun 2020 mendatang.
“Peraturan Daerah (Perda) Bangunan dan Gedung di seluruh kabupaten/kota se-indonesia khususnya Sulawesi Utara (Sulut) sudah harusnya sudah ada. Karena ini menyangkut masuknya proyek besar di Kotamobagu. Kenapa tidak masuk, karena tidak Perda yang mengatur soal itu,” kata personil DPRD Kotamobagu Anugerah Begie Gobel.
“Karena itu, kita dari DPRD, lebih khusus Banleg memasukkan Ranperda tentang bangunan dan gedung untuk dibahas tahun ini. Selain mengatur tentang proses pembangunan di daerah, Perda itu juga banyak membuka bantuan dari pemerintah pusat,”  tambah kader PAN ini.
Begie menambahkan, Perda bangunan gedung ini secara durasi waktu sudah wajib diadakan. Karena dalam UU telah diperintahkan untuk setiap kabupaten/kota sudah harus menerapkan perda Bangunan Gedung paling lambat 10 tahun setelah diundangkan.
“Artinya, tahun ini mestinya perda bangunan gedung sudah berlaku di Kotamobagu. Ini perintah undang-undang dan kita berinisiatif untuk membuat perdanya,” tambah dia.

Konkritnya, sejumlah proyek nasional yang masuk dalam program menuju pemukiman tanpa kumuh ialah Revitalisasi, bantuan pemukiman berupa paving block untuk kawasan perumahan, bantuan stimulus perumahan swadaya, ruang terbuka hijau, instalasi pengelolaan air bersih/limbah (IPAL). Akan tetap calon penerima gelontoran proyek itu harus memiliki perda RTRW dan perda bangunan gedung,” pungkasnya. (Has)

sumber : http://totabuan.co/2015/01/dprd-kotamobagu-siapkan-ranperda-bangunan-gedung/

Read More »
Minggu, Januari 25, 2015 | 0 komentar