Biasanya seorang wanita timur tengah, khususnya anak gadis muslim
mengenakan jilbab atau niqab. Niqab adalah kerudung yang meliputi wajah,
dikenakan oleh beberapa muslimah sebagai bagian dari busana jilbab.
Niqab adalah yang paling umum di negara-negara Arab di Teluk Persia
seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman, Irak, dan UAE.
Hal ini juga umum di beberapa kota di India dan Pakistan (terutama di
Bombay / Mumbai, Calcutta / Kolkata, India Utara & Deccan dan
Karachi). Hari ini juga umum di beberapa bagian Bosnia dan Herzegovina
Wanita yang mengenakan Niqab ini sering disebut niqābī, kata ini
digunakan baik sebagai kata benda dan sebagai kata sifat. Namun,
beberapa lebih memilih bentuk partisip munaqqabah (munaqqabāt jamak)
sebagai “niqabī” dapat digunakan dalam cara yang lebih halus (sama
seperti dengan “hijabi muhajjabah”).
Karena berbagai jilbab dipakai di dunia Islam, dapat definisi sulit
untuk membedakan antara satu jenis kerudung dan lainnya. The istilah
niqab dan burqa sering digunakan secara bergantian. Muslimah disarankan
untuk memakai niqab bila menginjak dewasa
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mu`min, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (Surat Al-Ahzab: 59)
‘Aisyah—radhiyallahu ‘anha—berkata:
“Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, di saat kami (para
wanita) berihram bersama-sama Rasulullah SAW. Maka jika mereka mendekati
kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya
pada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain).
Asma’ binti Abi Bakar berkata, “Kami menutupi wajah kami dari
laki-laki, dan kami menyisiri rambut sebelum itu di saat ihram.” (HR.
Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata: “Shahih berdasarkan
syarat Bukhari dan Muslim”, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)
‘Aisyah berkata,
“Mudah-mudahan Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang
pertama-tama, ketika turun ayat ini:”Dan hendaklah mereka menutupkan
kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab: 31).Mereka
merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari,
Abu Dawud, Ibnu Jarir, dan lainnya).
Ibnu Hajar—rahimahullah—berkata, “Per-kataan: Lalu mereka berkerudung dengannya,” maksudnya; mereka menutupi wajah mereka.”
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar