Astaga, Kakek 81 Tahun Hamili Cucu Sendiri



TIBAWA – Perbuatan bejat dilakukan seorang kakek di Desa Isimu Utara, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo terhadap cucunya sendiri, akhirnya terungkap. Ai alias Ako (81) diketahui telah menghamili seorang remaja hingga mengandung 7 bulan.
Informasi yang diperoleh Gorontalo Post (Grup JPNN.com) menyebutkan, pencabulan dilakukan Ako pertama kali sekitar awal Juli 2014. Saat itu, sebut saja Mawar yang tinggal bersama orang tuanya dan kakeknya itu sedang tidur di ruang tamu bersama saudara-saudaranya. Namun, sekitar pukul 04.30 Wita dini hari, sang kakek lalu terbangun.
Saat keluar kamar, ia melihat Mawar sedang pulas. Aksi bejat pun langsung dilancarkan pria yang harusnya menjadi panutan Mawar itu. Dia meraba-raba bagian tubuh Mawar. Sejurus kemudian, Ako mulai melucuti celana yang dikenakan Mawar.
Mawar yang saat itu kaget merasa seperti dihipnotis dan tidak dapat berbuat apa-apa dengan perlakuan kakeknya tersebut. Melihat cucunya tak beradaya, Ako langsung tancap gas. Aksi layak sensor itu, tak bisa dielakkan. Menariknya, aksi sang kakek sama sekali tidak diketahui seisi rumah.
Ako rupanya ketagihan dengan kemolekan tubuh darah dagingnya sendiri itu. Perbuatan tidak senonoh tersebut diduga dilakukanya lagi untuk yang kedua kali, yakni sekitar Oktober 2014. Aksi busuk sang kakek tersebut, ditutup rapat-rapat Mawar. Hingga tak satu pun anggota keluarga yang tahu.
Tapi tidak dengan kondisi Mawar. Terdapat perubahan drastis di tubuhnya, makin hari perut gadis malang ini makin membuncit. Ibu Mawar lantas curiga. Diinterogasilah Mawar. Di hadapan ibunya, Mawar kemudian menceritakan apa yang telah terjadi atas dirinya, termasuk ia telah sekitar 7 bulan berbadan dua, buah dari perbuatan kakeknya.
Orang tua Mawar spontan marah, tapi juga tak percaya, bila sang kakek yang harusnya mengayomi justru sebaliknya, merusak masa depan cucunya sendiri. Dengan didampingi oleh orang tuanya, Mawar kemudian mendatangi Polsek Tibawa guna melaporkan dugaan kasus pencabulan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tibawa Bripka Tomi Podungge menjelaskan, perkara tersebut sudah dalam penyelidikan dan akan segera masuk dalam proses tahap I, yakni pelimpahan berkas.
“Untuk tersangkanya tidak kita tahan karena faktor usia. Namun, perkaranya akan kita genjot hingga segera masuk persidangan,” tegasnya.

Ako sendiri dalam pemeriksaan mengakui perbuatan cabulnya itu. Dua kali aksi hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di rumah mereka.(ded/jpnn)
Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))