TIBAWA – Perbuatan
bejat dilakukan seorang kakek di Desa Isimu Utara, Kecamatan Tibawa,
Kabupaten Gorontalo terhadap cucunya sendiri, akhirnya terungkap. Ai
alias Ako (81) diketahui telah menghamili seorang remaja hingga
mengandung 7 bulan.
Informasi yang diperoleh Gorontalo Post (Grup JPNN.com)
menyebutkan, pencabulan dilakukan Ako pertama kali sekitar awal Juli
2014. Saat itu, sebut saja Mawar yang tinggal bersama orang tuanya dan
kakeknya itu sedang tidur di ruang tamu bersama saudara-saudaranya.
Namun, sekitar pukul 04.30 Wita dini hari, sang kakek lalu terbangun.
Saat keluar kamar, ia melihat Mawar
sedang pulas. Aksi bejat pun langsung dilancarkan pria yang harusnya
menjadi panutan Mawar itu. Dia meraba-raba bagian tubuh Mawar. Sejurus
kemudian, Ako mulai melucuti celana yang dikenakan Mawar.
Mawar yang saat itu kaget merasa seperti
dihipnotis dan tidak dapat berbuat apa-apa dengan perlakuan kakeknya
tersebut. Melihat cucunya tak beradaya, Ako langsung tancap gas. Aksi
layak sensor itu, tak bisa dielakkan. Menariknya, aksi sang kakek sama
sekali tidak diketahui seisi rumah.
Ako rupanya ketagihan dengan kemolekan
tubuh darah dagingnya sendiri itu. Perbuatan tidak senonoh tersebut
diduga dilakukanya lagi untuk yang kedua kali, yakni sekitar Oktober
2014. Aksi busuk sang kakek tersebut, ditutup rapat-rapat Mawar. Hingga
tak satu pun anggota keluarga yang tahu.
Tapi tidak dengan kondisi Mawar.
Terdapat perubahan drastis di tubuhnya, makin hari perut gadis malang
ini makin membuncit. Ibu Mawar lantas curiga. Diinterogasilah Mawar. Di
hadapan ibunya, Mawar kemudian menceritakan apa yang telah terjadi atas
dirinya, termasuk ia telah sekitar 7 bulan berbadan dua, buah dari
perbuatan kakeknya.
Orang tua Mawar spontan marah, tapi juga
tak percaya, bila sang kakek yang harusnya mengayomi justru sebaliknya,
merusak masa depan cucunya sendiri. Dengan didampingi oleh orang
tuanya, Mawar kemudian mendatangi Polsek Tibawa guna melaporkan dugaan
kasus pencabulan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tibawa Bripka Tomi
Podungge menjelaskan, perkara tersebut sudah dalam penyelidikan dan akan
segera masuk dalam proses tahap I, yakni pelimpahan berkas.
“Untuk tersangkanya tidak kita tahan
karena faktor usia. Namun, perkaranya akan kita genjot hingga segera
masuk persidangan,” tegasnya.
Ako sendiri dalam pemeriksaan mengakui
perbuatan cabulnya itu. Dua kali aksi hubungan layaknya suami istri itu
dilakukan di rumah mereka.(ded/jpnn)
Posting Komentar