MENTERI
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah masih
berpegang pada keputusan tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah
(pilkada) serentak gelombang pertama pada 2015.
Tjahjo
menepis anggapan yang menyebut pelaksanaan pilkada pada tahun ini
karena akan menguntungkan calon kepala daerah dari PDI Perjuangan.
"Enggak ada, kita tidak melihat itu (menguntungkan PDIP). ujar Tjahjo
kemarin.
Bekas
Sekjen PDIP itu mengatakan, di DPR memang tengah bergulir proses revisi
atas UU Pilkada. Rencananya, revisi itu akan dituntaskan pada 17
Februari nanti. Namun, Tjahjo menegaskan, pemerintah masih berpegang
pada jadwal agar pilkada serentak tetap digelar tahun ini.
"Keinginan pemerintah agar pilkada tetap digelar pada tahun ini justru demi konsistensi," jelasnya.
Selain
itu, pelaksanaan pilkada serentak pada tahun ini juga agar tidak
mengganggu APBD dan APBN. "Kita punya komitmen agar jadwal tak terganggu
plus bisa dilaksanakan dan dipersiapkan September sampai Desember,
supaya tak ganggu hal-hal yang berkaitan dengan APBD dan APBN." ungkapns
a.
Lebih
lanjut Tjahjo menegaskan, konsistensi menggelar pilkada serentak pada
tahun ini juga didasari pada rencana menggelar pilkada serentak
gelombang kedua pada 2018.
Di samping itu. pada 2019 juga ada agenda nasional, yakni pelaksanaan pileg dan pilpres yang digelar bersamaan.
"Kalau
satu mundur, akan menganggu semua jadwal. Kan sudah ada jadwal pileg
dan pilpres pada 2019. Jadi kita hanya ingin tetap konsisten. Pilkada
2015 tetap dilaksanakan 2015. Soal nanti ada pertimbangan dari KPU dan
DPR, kita dengarkan," ujarnya.
Berdasarkan
hitung-hitungan sementara dari KPU, pelaksanaan pilkada, jelas Tjahjo,
dapat dilaksanakan pada 2015. Tapi, untuk pelantikan kemungkinan di
2016, mengingat adanya kemungkinan sengketa yang muncul. Saat ditanya
apakah ketika pilkada tetap dilaksanakan pada 2015 sudah dipastikan
bahwa konflik internal PPP dan Golkar juga akan berakhir pada tahun ini,
Tjahjo menegaskan, pemerintah tidak masuk pada hal tersebut.
"Saya tak mau masuk ke partai, walaupun muaranya ke sana. Saya enggak mau masuk, itu masalah internal partai," katanya.
Sebelumnya,
KPU mengusulkan pemungutan suara pilkada digelar pada 2016,2017 dan
2021. Usulan dalam rangka menata siklus kepemiluan.
"Jadi,
tidak sampai ke tanggal 16 Februari 2016. Menurut saya Februari itu
nanggung. Mending didorong ke pertengahan tahun. Kita yakin misalnya
dilakukan April atau Mei, sekalipun sistem dua putaran dipertahankan,
bisa selesai tahun itu juga," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Meski demikian, kata Hadar, pihak masih menunggu revisi Undang-undang
Pilkada dari Dewan. Pihaknya sebagai penyelenggara, hanya melaksanakan
sesuai peraturan perundangan berlaku.
"Intinya
kami menunggu, dalam artian untuk memastikan peraturannya. Baru
kemudian kami menerbitkan Peraturan KPU. Dalam menunggu itu, kami terus
siapkan aturan kampanye, dana kampanye, logistik, kita cek lagi
pencalonan, dan lain-lain. Tidak terlalu sulit menggesemya. Kalau
diubah, kan tinggal diperpendek." jelasnya. edy
Sumber: Rakyat Merdeka, hal:8 kol: 1-2
Posting Komentar